Tanpa terasa perjalanan Pandemi COVID-19 hampir memasuki triwulan di Indonesia, dan rentang paruh waktu setahun untuk dibelahan dunia lainnya. Tanpa terasa dan disadari dengan akal sehat, PANDEMI ini menyebabkan terjadinya perlemahan ekonomi diberbagai sektor, baik manufaktur, keuangan, jasa hospitality, komersial, maupun kesehatan. Bahkan sektor kesehatan sendiri, saya ambil sample antara lain di Fasyankes yang diwakili oleh Rumah Sakit, terjadi penurunan revenue/omset akibat berkurang minatnya masyarakat yang sakit untuk pergi berkonsultasi dengan dokter (bahasa umumnya berobat) di masing-masing, Fasyankes. Pun jika ada, hanya di dominasi oleh pasien persalinan dan pasien yang ODP, PDP, atau yang positif terinfeksi Sars Cov-2. Rerata penurunan jumlah pasien dapat mencapai kisaran 50%-75% dari kondisi normal.
Alhasil, dengan melemahnya hampir di semua segmen perekonomian.. pastinya berimbas pula dengan pelaku bisnis pengendalian hama di Indonesia. Termasuk saya pribadi dan tim, terdampak juga dengan Pandemi ini.. walaupun secara genwral, kami lebih banyak fokus di segmen Fasyankes dan industri.
Pemerintah sudah menetapkan adanya tatanan kehidupan “NORMAL BARU/ NEW NORMAL” dalam mengembalikan kegairahan ekonomi di negri tercinta ini. KEPMENKES No. HK. 01.07/MENKES/328/2020, tentang panduan pencegahan dan pengendalian COVID-19 ditempat kerja perkantoran dan industri dalam mendukung keberlangsungan usaha pada situasi pandemi. Dikutip dari Menkes RI, dr. Terawan Agus Putranto, bahwa dunia usaha dan masyarakat pekerja memiliki kontribusi besar dalam memutus mata rantai penularan, karena besarnya jumlah populasi pekerja dan besarnya mobilitas, serta interaksi penduduk umumnya yang disebabkan aktivitas bekerja. Tempat bekerja sebagai lokus interaksi dan berkumpulnya manusia merupakan faktor risiko yang perlu diantisipasi penularannya.
Pertanyaannya sekarang, apakah pelaku bisnis urban pest control yang secara aktivitas dan rutinitasnya banyak melakukan pergerakan (mobilisasi) dari satu tempat usaha ke tempat usaha lain sebagai pelanggannya dapat melakukan NEW NORMAL sesuai anjuran pemerintah ?
Apakah dengan kondisi NEW NORMAL, terjadi perbaikan atau rehabilitasi bisnisnya ? SEMUA JAWABANNYA, KITA PASTI BISA… dan bisnis urban pest control adalah bisnis yang selalu melekat dengan aktifitas serta pergerakan manusia. Dimana ada aktifitas manusia, disitulah hama-hama permukiman dengan senang dan nyaman berkomensalisme dengan manusia (hidup berdampingan). Katakan saja sektor komersial yang di dominasi dengan kegiatan konsumtif.. jika sektor ini melakukan recovery, secara otomatis bisnis urban pest controlpun akan terdampak perbaikannya.
Tindakan-tindakan apa saja yang dapat dilakukan para pelaku usaha jasa urban pest control di dalam lingkungan kantor dan di pelanggan kita, antara lain ;
* Pihak manajemen PCO senantiasa memantau dan memperbaharui perkembangan informasi tentang COVID-19 secara berkala di wilayahnya.
* Pembentukan tim penanganan COVID-19 di tempat kerja yang terdiri dari pimpinan, bag. kepegawaian (HRD), Bag. K3, dan petugas kesehatan (jika ada) yang diperkuat dengan surat keputusan dari pimpinan tempat kerja.
* Pimpinan atau pemberi kerja memberikan kebijakan dan prosedur untuk melaporkan pekerja disetiap gejala atau kasus COVID-19, untuk dilakukan pemantauan oleh petugas kesehatan.
* Tidak memperlakukan kasus positif sebagai suatu stigma, dan pengaturan bekerja dari rumah / work from home (untuk tim office / back office), dan tetap menentukan pekerja esensial yang tetap bekerja ke tempat kerja, atau dapat melakukan pekerjaan dari rumah.
* pada pintu masuk kantor, dapat dilakukan pengukuran suhu untuk pekerjanya menggunakan thermogun, dan sebelum masuk kerja, terapkan self assesment risiko COVID-19 (memastikan pekerja yang akan masuk bekerja dalam kondisi tidak terjangkit COVID-19).
* Pengaturan waktu kerja yang tidak terlalu panjang (lembur), dimaksudkan agar pekerja dapat cukup beristirahat, yang menyebabkan baiknya sistem imunitasnya. Untuk pekerja shift, usahakan ditiadakan shift 3 yang dimulai pada malam hingga pagi hari). Jika tetap ada shift 3, diupayakan pekerja berusia kurang dari 50 tahun.
* Mewajibkan pekerja menggunakan masker sejak dari rumah dan selama di tempat kerja.
* Memberikan asupan nutrisi yang baik, antara lain pemberian suplemen dan vitamin C kepada pekerja setiap hari.
* Memfasilitasi tempat kerja yang aman dan sehat, antara lain :
a. Hygiene dan sanitasi yang baik untuk lingkungan kerja (seperti perlakuan desinfeksi setiap 4 jam sekali, terutama pada pegangan pintu, tangga, peralatan kantor yang digunakan bersama, area dan fasilitas umum lainnya.
b. Menjaga kualitas udara, sirkulasi udara, sinar matahari, dan suhu ruangan yang baik.
c. Sarana cuci tangan, antara lain poster edukasi cara mencuci tangan yang baik, memyediakan sarana cuci tangan lebih banyak, menyediakan handsanitizer, dll.
d. Phisycal distancing di tempat kerja (minimal 1 meter pada setiap aktivitas kerja).
e. Menkampanyekan gerakan masyarakat hidup sehat (GERMAS) melalui pola dan prilaku hidup sehat, antara lain : cuci tangan pakai sabun (CTPS), membudayakan etika batuk, olahraga bersama dan berjemur dibawah matahari saat jam istirahat, makan makanan dengan gizi seimbang, hindari penggunaan alat pribadi secara bersama, seperti alat sholat, alat makan, dll.
f. Sosialisasi dan edukasi pekerja kita mengenai COVID-19. Materi edukasi dapat diakses pada www.covid19.go.id. (drg. Widyawati, MKM. Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat).
g. Untuk tim operator yang melakukan pekerjaan di pelanggan kita, lengkapi pekerja dengan APD sesuai standar pekerja yang telah ditetapkan oleh KEMENKES atau WHO.
h. Biasakan peralatan dan perlengkapan yang sudah dipakai dalam sehari wajib dicuci dan pekerja harus memakainya lagi yang bersih untuk esok harinya.
i. Jika PCO melakukan desinfeksi di pelanggan, gunakan disinfektan yang terstandar dari WHO, lampirkan juga job safety analysis (JSA) dan Hazard Indentification Risk Assesment (HIRA) pada setiap perlakuan desinfeksi.
Proses dari tindakan-tindakan di atas, diharapkan para pest control operator dapat mendapatkan kembali kepercayaan dan keyakinan dari pelanggan kita, baik yang masih berjalan, ataupun yang akan menjadi pelanggan… Dengan tindakan-tindakan yang baik tersebut, selain para pelaku bisnis ini dapat merecovery usahanya, diharapkan juga dapat dipercaya secara total oleh calon pelanggan barunya.
SEMOGA INDONESIA KEMBALI SEHAT DAN PAMDEMI INI SEGERA BERLALU DARI KEHIDUPAN KITA.