INSPEKSI merupakan tahapan awal untuk kita pelaku pengendalian hama permukiman terpadu.. dalam menentukan jenis hama, area perkembangbiakan hama, potensi hama di area sekitar lokasi, dan lainnya. Inspeksi juga salah satu penentu atau faktor utama keberhasilan pengendalian hama permukiman terpadu, karena inspeksi merupakan pondasi dalam menentukan tahapan-tahapan proses pengendaliannya.
INSPEKSI sendiri diartikan sebagai tindakan pemeriksaan tentang situasi atau kondisi suatu wilayah/area yang akan dikendalikan, mengumpulkan informasi dan fakta tentang permasalahan hama yang dihadapi.
Melakukan INSPEKSI, kita harus memiliki pengetahuan tentang bioekologi hama, prilaku hama, pengetahuan pestisida, pengetahuan peralatan dan perlengkapan aplikasi perlakuan… agar dapat mencari pilihan cara pengendalian yamg tepat, efektif, dan relatif aman, ramah lingkungan, dan juga ekonomis.
Tahapan-tahapan INSPEKSI agar dilaksanakan lebih cermat, runtun, dan terarah. Pelaksanaan INSPEKSI mencakup pemeriksaan keberadaan hama dan identifikasinya, sanitasi, kondisi bangunan, dan program atau usaha pelaksanaan pengendalian hamanya.
Beberapa acuan untuk melaksanakan INSPEKSI, seperti ;
1. Sanitasi gedung, antara lain :
* penyimpanan makanan/bahan pangan dengan menggunakan container box (bukan wadah non karton atau kertas), menyimpan makanan di dalam laci, dan pembersihan secara teratur
* material tidak menempel ke dinding, dan diletakkan diatas palet. Jarak ideal dari dinding adalah 60 CM dan jarak material dari lantai (tinggi tumpukan rak terbawah) adalah 45 CM.
* Barang retur, tidak terpakai, ditempatkan di gudang terpisah, atau jika memungkinkan di bungkus plastik kedap agar tidak ada invasi hama bersarang di area tersebut.
* Tumbuhan atau tanaman hias di dalam ataupun di luar bangunan terawat dengan baik, tidak menjalar, dan menempel ke dinding.
* Perbaiki pipa dan instalasi yang bocor, menutup akses dari dan keluar gedung, dll
2. Sampah, dalam hal ini sampah domestik, yaitu :
* Bak sampah harus menggunakan plastik bag warna hitam, bak sampah yang sudah penuh atau sudah mencapai 3/4 ketinggiannya, harus segera diangkat. Sampah yang ada di bak sampah, paling lambat 3X24 jam harus diangkat (walaupun belum penuh).
* Bak sampah selalu tertutup, dan selalu dicuci setiap hari.
* Bak sampah tidak lebih dari 18 Kg beratnya, agar mudah ditarik oleh petugas kebersihan.
3. Pencahayaan :
* Hindari penggunaan lampu merkuri untuk penerangan di area luar, karena akan mengundang serangga phototrop.
* Gunakan sungkup lampu agar cahaya hanya berpendar ke area dibawahnya.
* jarak ideal lampu penerangan ke lokasi bongkar muat (loading area), lalu lintas barang di range 60 Meter. Jarak lampu penerangan sekitar 5-6 meter dari pintu masuk.
* TPS sebaiknya berjarak 60 meter dari gedung / bangunan.
4. Bangunan :
* tidak ada celah atau retakan di area dalam dan luar bangunan, yang menjadi potensi sebagai area breeding dan resting serangga merayap.
* Pintu atau jendela harus tertutup rapat, tidak ada celah lebih dari 6 cm.
5. Pengendalian :
* Hamparan batu split selebar 60 cm pada sisi-sisi dinding bangunan untuk mencegah tikus dari area luar dapat dengan mudah masuk ke area dalam.
* menghindari lubang lebih besar dari 6 mm (mencit rumah) dan 1,3 cm (tikus atap) agar tikus-tikus tersebut tidak dapat lalu lalang di area dalam.
* penempata Insect light trapp (biasa warga pest control menyebut dengan fly catcher) tidak menghadap ke arah luar / pintu, pemasangan yang sedikit sinar (tidak beradu dengan lampu penerangan lainnya/matahari), pemasangan lampu dengan range 0,9 m dari lantai (untuk pengendalian serangga terbang siang hari) dan 2,4 – 3 meter (untuk pengendalian serangga malam hari). Interval antar ILT sejauh 16 meter, terdekat dari pintu masuk berkisar di 3,7 – 7,6 meter dari pintu masuk.
Lampu ILT harus dibersihkan secara teratur.
Sebagai penutupnya, lakukan pencatatan dan rekomendasi kepada calon pelanggan (customer) atau pelanggan kita (klien) agar tahapan INSPEKSI yang kita lakukan dapat dilaksanakan oleh kedua belah pihak dengan baik dan benar.
SELAMAT MELAKUKAN INSPEKSI.
Reference ;
Hama Permukiman Indonesia (Prof. Singgih Harsoyo Sigit, Prof. Upik Kesumawati Hadi)