Apa kabar teman-teman pelaku dan pebisnis industri Urban Pest Control di Indonesia… cukup lama saya tidak menyapa teman-teman semua ya..!!! Semoga semua selalu sehat dan diberikan moment yang baik dalam menjalani tahun yang baik ini.
Sekarang kita kembali me-refresh kompetensi dan wawasan kaidah kita di bidang industri Urban Pest Control… agar bisnis Urban Pest Control kita semakin moncer di tahun mendatang.
Kita semua para pelaku bisnis Urban Pest Control dan konsumen kita sudah sangat jelas dan paham dengan istilah HAMA. Urban Pest Control identik dengan HAMA… Ada masalah HAMA seperti demam berdarah atau rumah kita diganggu dengan kutu kucing (pinjal), bahan baku dan rumah kita di rusak oleh tikus, atau bahkan kutu busuk (kepinding) yang lebih populer dengan nama bed bug yang mengganggu kenyaman tidur kita sehari-hari. Nahhh.. pertanyaan nya adalah, apakah semua itu disebut dengan istilah HAMA ? Atau semua disebut VEKTOR, atau semua disebut dengan RESERVOIR ???
Dalam kaidah Hama Permukiman di Indonesia.. istilah HAMA adalah hewan atau binatang yang mengganggu, dan merugikan manusia dalam berbagai hal atau cara.. bisa menularkan penyakit, atau hanya sekedar merusak dan mengganggu kenyaman hidup kita dari serangannya.
Sedangkan istilah VEKTOR dapat didefinisikan sebagai binatang atau hewan yang diwakili oleh phylum Arthropoda (mayoritas diwakili oleh kelas insekta) yang menularkan penyakit, baik virus, bakteri, maupun mikro organisme lainnnya kepada manusia khususnya. Lalu bagaimana dengan RESERVOIR ??? Jika VEKTOR diwakili oleh phylum Arthropoda… maka RESERVOIR lebih diwakili oleh sub phylum vertebrata (umumnya kelas Mamalia). So… sangat jelas perbedaan antara name tag atas ketiganya.
HAMA di dalamnya belum tentu VEKTOR dan RESERVOIR, karena hanya mengganggu atau menjijikkan.., sedangkan VEKTOR dan RESERVOIR sudah pasti sebagai HAMA. Contoh diatas, yang bertindak sebagai binatang pengganggu adalah kutu busuk/kepinding dan kutu kucing (pinjal).., vektor diwakili nyamuk aedes aegypti dan reservoir di wakili oleh tikus rumah (Rattus rattus diardii).
Menyikapi sistem Pengendalian Hama Permukiman saat ini. Kita diwajibkan mengacu kepada peraturan dan keputusan mentri kesehatan yang mengatur tata cara dan tata kelola pengendalian hama yang baik dan benar.., baik di lingkungan permukiman, industri, perkantoran, dan lingkungan rumah sakit. Semuanya mengatur tentang teknis dan sistem pengendalian VEKTOR dan RESERVOIR. Peluang terbesar kita dalam bisnis ini adalah bukan hanya membidik istilah HAMA tadi.. tetapi yang menjadi prioritas segmen target bisnis urban pest control kita adalah istilah vektor dan reservoir di atas.
Coba bayangkan, semua segmen yang berhubungan dengan kepmenkes dan permenkes.. atau bahkan standar regulasi international tentang urban pest control, semua mewajibkan adanya penanganan serius terhadap vektor dan reservoir di lingkungan nya masing-masing, baik permukiman, industri, perkantoran, dan rumah sakit. Bahkan industri rumah sakit di Indonesia, baik Rumah sakit swasta maupun rumah Sakit instansi pemerintah… pada tanggal 1 Januari 2019 mereka diwajibkan sudah memiliki minimal standar akreditasi KARS (Komite Akreditasi Rumah Sakit).. dan SNARS (Standar Nasional Akreditasi Rumah Sakit). dan sudah tidak ada alasan untuk tidak mengadakan program Urban Pest Control di Lingkungan setiap Rumah Sakit… jika rumah sakitnya ingin digandeng oleh BPJS untuk meraup pasien yang butuh perawatan. Belum cukup sampai disitu… industri pangan, manufaktur, transportasi, dan industri pergudangan sebagai rantai distribusinya, atau industri lainnya.. juga sudah diwajibkan diadakannya tata kelola pengendalian Hama di lingkungan industri-industri tersebut.
Sepertinya sangat-sangat menjanjikan jika kita menekuni dan sangat serius berkecimpung di industri ini.. so, mimpi menjadikan bisnis Urban Pest Control menjadi bisnis yang berkelas hanya tinggal menghitung dan menunggu waktu saja temans. Dan yang terpenting, kita harus mempersiapkan dengan baik SDM yg berkompeten, sistem operasional yang berkelas, dan alat pendukung yang berkualitas.