Selamat Pagi dan salam sukses untuk teman-teman pelaku bisnis Pest Control di Indonesia… Cukup lama saya vacuum alias tidak aktif berbagi dan berdiskusi tentang Urban Pest Control dan rantai penunjang nya. Semoga tahun ini saya bisa kembali mengulas tentang fenomena-fenomena di industri ini…

Okey, sedikit mundur alurnya ke beberapa dekade. Cukup panjang perjalanan industri Pengendalian Hama Permukiman (Urban Pest Control) di tanah air kita ini.. terhitung memasuki usia setengah abad, tepat nya pada tahun 1968 atau 50 tahun perjalanan industri ini meramaikan industri jasa lainnya di Indonesia. Bisnis industri Urban Pest Control dimulai oleh Rentokil Indonesia yang bergandengan harmonis dengan Sucofindo (Salah satu BUMN yang bergerak dalam jasa pengelolaan penyehatan lingkungan), dan mulai semarak di era 90 – an (era jaman now kalau istilah viral sekarang). Tetapi di usia emasnya.., apakah bisnis industri ini sudah mendapatkan pengakuan dan nilai tawar yang baik di mata konsumennya ??? Jawabannya boleh ya atau boleh tidak… tergantung kita semua pelaku Pest Control Operator yang menjalankan roda bisnis ini.

Sewaktu awal saya mengenal bisnis Urban Pest Control Indonesia di tahun 2000 an.., salah seorang mentor yang sudah jagonya di industri urban pest Control, meng-ibaratkan jika bisnis Urban Pest Control hanya sekelas industri rumah tangga alias home industri alias bisnis UMKM. Saya bertanya dalam hati sendiri.. koq bisa !!! Bisnis yang bersinggungan dengan kesehatan dan kenyamanan, tetapi masih tidak dapat mendapatkan pasar yang besar di Indonesia. Sebagai catatan kaki saja, industri urban Pest Control di negara-negara tetangga kita seperti Malaysia, Singapore, Australia, Bahkan Vietnam… sudah menjadikan industri Urban Pest Control menjadi industri jasa primer di negara mereka. Dan terpenting.., industri ini memberikan masa depan yang menjanjikan kepada para Pest Control Operatornya. Dan pertanyaan kepada diri sendiri sambil refleksi utk penentuan strategi dan target tahun 2018 ke depannya… kenapa industri urban pest control di Indonesia walaupun sudah dikenal secara luas… tetapi masih belum mempunyai nilai jual yang membuat kita tersenyum ???
Saya jawab diakhir artikel ini ya temans…

Sekarang coba kita menilik sedikit keluar dari zona nyaman pemikiran kita. Kualitas bisnis jasa sangatlah ditentukan oleh tingkat kepuasan konsumennya.. semakin puas konsumen membeli produk jasanya.. semakin mahal harga jual atau nilai tawar produk jasa tersebut. Kita ambil contoh ; sebagai penikmat hidangan minang, jika teman mencicipi nasi rendang satu porsi di RM. Padang tanpa merk… biasanya dibandrol di harga Rp. 15.000 – Rp. 20.000… tapi jika kita mencicipi 1 porsi nasi rendang di RM. Se….*a atau RM. S…*ng R…* (maaf, bukan maksud berpromosi), teman akan mendapatkan harga yang harus dibayarkan senilai Rp. 50.000,- an (more less). Nah… apa yang membuat harga berbeda ? Sama-sama kita menikmati nasi plus rendang 1 porsi ??? Perbedaan nya terlihat jelas dari kenyamanan saat kita makan, kualitas rasa, kualitas pelayanan, dan kualitas makanan yang kita makan. Sama-sama nasi rendang, tetapi berbeda tingkat kepuasannya. RM. minang yang harga jual nasi rendang Rp. 15.000 tetap eksis, sedangkan RM. Se…*a semakin meluaskan bisnis nya ke seantero nusantara. Sekarang kita hubungkan dengan bisnis Urban Pest Control yang kita jalani saat ini. Dari ilustrasi contoh diatas… jelas jika bisnis industri Urban Pest Control di Indonesia dapat dengan cepat mendapatkan pasar di komsumennya, jika kita dapat menerapkan prinsip-prinsip kepuasan konsumen tersebut.

Harga jual sangat ditentukan oleh kualitas yang diberikan… semua teman-teman pasti setuju dengan kalimat diatas… tetapi dapatkah kita menerapkan, melakukan, atau menjalankan nya ???
Sebagai catatan jika teman-teman pelaku bisnis Urban Pest Control mencoba menggali informasi… industri Urban Pest Control ini sudah jelas diatur di dalam peraturan-peraturan, mulai dari Peraturan Pemerintah sampai ke regulasi international. Semua segmentasi di atur di dalam Permenkes dalam penyehatan lingkungan, yang di dalam nya terdapat pengendalian vektor (serangga penular penyakit), reservoir (binatang pembawa penyakit), dan binatang pengganggu lainnya.
Beberapa Peraturan yang mengatur dan mewajibkan adanya pengelolaan hama permukiman antara lain ;
Permenkes No. 1204 tahun 2004, tentang persyaratan kesehatan di lingkungan rumah sakit
* Permenkes No. 70 tahun 2016 (pengganti permenkes 1405 tahun 2002), tentang standar dan persyaratan kesehatan lingkungan kerja industri
* Permenkes No. 50 tahun 2017 (pengganti permenkes No. 374 tahun 2010), tentang standar baku mutu kesehatan lingkungan dan persyaratan kesehatan untuk vektor dan binatang pembawa penyakit serta pengendaliannya (segmen permukiman, tempat kerja, tempat rekreasi, dan tempat fasilitas umum).
* peraturan untuk standar akreditasi seperti akreditasi rumah sakit, Puskesmas, hotel dan restoran (oleh Lembaga sertifikasi usaha), dll
* regulasi private dan international yang mewajibkan konsumen mengadakan program urban pest control, seperti CPOB, KARS, SNI untuk standar nasional, dan HACCP, GMP, FSSC 22000 untuk standar internasional.
Dengan ditetapkan nya peraturan-peraturan pemerintah, standar audit, dan standar akrditasi di semua segmentasi, baik industri, komersial, dan permukiman…, jelas bahwa industri Urban Pest Control sangat dan wajib hukumnya untuk segera di lakukan di semua segmentasi tersebut. Saat ini., apalagi yang harus kita tunggu untuk menjalankan bisnis di industri ini dengan baik dan benar. Payung hukum dan regulasi sudah jelas, pasar pasti wajib membeli, dan Pest Control Operator di dalam wadah ASPPHAMI di daerah kota kabupaten sudah banyak bermunculan.., dan catatan terpenting, kualitas layanan yang baik yang harus kita berikan ke konsumen kita.

Apa dan bagaimana kita Pelaku bisnis Urban Pest Control dapat memberikan layanan yang berkualitas..??? Hanya beberapa point kritis agar nilai jual kita dapat bernilai, antara lain ;
* peningkatan secara berkelanjutan kompetensi para pelaku urban pest control, mulai dari teknisi, staff, dan jajaran manajemen PCO
* mentaati peraturan dan regulasi yang sudah ditetapkan, baik dari pemerintah, regulasi prviate, maupun regulasi asosiasi
* melakukan pelaksanaan pekerjaan sesuai standar prosedur operasi dan petunjuk pelaksanaan sesuai segmentasi masing-masing konsumen
* Pemilihan tools and equipment, juga bahan kimia digunakan yang sesuai dengan peruntukkannya
* Selalu memperbaharui wawasan dan perkembangan ilmu yang berhubungan dengan industri urban pest control.

Dan sebagai jawaban alinea ke-3 diatas.., yang membedakan kita yang ingin berkembang dan hanya tetap seperti pada umumnya.., yaitu mempelajari dan memahami prinsip-prinsip diatas.., layaknya ilustrasi Rumah Makan minang di atas.

Semog industri urban pest control indonesia segera dapat bersanding dan bersejajar dengan industri jasa lainnya di Indonesia.., amiennn

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *