Dalam program pengendalian hama permukiman, ungkapan kalimat “Pengendalian Hama PermukimanTerpadu” adalah wajib hukumnya agar program pengendalian hama dapat lebih optimal. Pada sektor Hama Permukiman, dikenal 4 (empat) prinsip dasar Pengendalian Hama PermukimanTerpadu (PHPT), yaitu :
* Penggunaan bahan kimia, alat kerja dan perlengkapan pendukung kerja sesuai standar layak guna.
* Dokumentasi (schedule, mapping, SOP, dll) yang baik dan benar.
* Perlakuan dan pemantauan (treatment & monitoring) secara berkala.
* sumber Daya Manusia yang handal dan kompeten.
* Minute meeting secara rutin minimal y6 bulan sekali dengan pelanggan kita
Sebagai tindak lanjutnya, kita pelaku bisnis Urban Pest Control harus selalu mengacu pada “Kaidah 5T” untuk keberhasilan Pengendalian Hama Permukiman. Kaidah 5T meliputi :
* Tepat Sasaran, Pestisida yang digunakan untuk hama sasaran yang tepat, atau dapat menentukan penggunaan pestisda tersebut untuk hama yang dikendalikan.
* Tepat Jenis, jenis racun dan formulasi yang digunakan harus sesuai dengan hama sasaran, seperti formulasi gel dari bahan aktif fipronil golongan Penylpirazol untuk pengendalian kecoa Jerman (Blattela germanica) yang memiliki efek berantai/domino.
* Tepat Waktu, waktu perlakuan (treatment) yang tepat menentukan hasil terhadap hama sasaran, misalkan hot fogging, atau treatment kecoa yg dilakukan pada malam hari.
* Tepat Dosis, dosis yg optimal sangat mempengaruhi hasil perlakuan/treatment
* Tepat Cara Penggunaan, sebagai contoh penyemprotan (spraying) dilakukan merata mengenai lantai dan dinding dengan nozzle kipas pada alat handsprayer untuk efek residual. Pengasapan (hot fogging) yang tidak berlawanan arah angin, dll.
Semoga dapat diterapkan di lingkungan bisnis Urban Pest Control kita.