Pandemi COVID-19 akibat prilaku Novel Corona Virus (Sars Cov-2) di dunia maupun di Indonesia sudah meluluh lantahkan tatanan kehidupan dunia. Istilahnya dunia sedang direset kembali untuk menjadi natural seperti peruntukannya. Pandemi di Indonesia sendiri tidak baru saja terjadi saat ini… jauh di waktu lampau sebelumnya, di Indonesia pernah terjadi juga Pandemi penyakit “Pes” yang banyak memakan korban di wilayah Malang dan Flu Spanyol di mayoritas pulau Jawa. Pandemi sendiri banyak disebabkan oleh mikroorganisme yang hidup berdampingan dengan kita… seperti virus dan bakteri.
Mikroorganisme seperti virus dan bakteri adalah salah satu contoh organisme/makhluk hidup yang memiliki sel tunggal di dalam tubuhnya… sebut saja Novel Corona Virus (Sars-Cov2), yang tubuhnya hanya terdiri dari asam nukleat sebagai substansi dasar inti sel (DNA/RNA), kapsul (capside), dan tentakel (spike). Selain mereka dapat berkembang biak dengan cepat dengan cara membelah diri, Sars Cov-2 yang merupakan turunan dari Sars Cov (patogen penyakit SARS) mampu bersimbiosis dengan bakteri pneumacoccus yang dapat menyebabkan gangguan pernafasan pada Manusia…, bahkan berujung kematian. Kematian ini disebabkan karena produksi cairan yang berlebih di dalam saluran pernafasan (tractus respiratorius) sehingga penderita menjadi gagal nafas.
Sekarang, apakah virus termasuk atau dapat digolongkan sebagai hama ? Didalam PERMENKES tahun 2012 disebutkan, definisi HAMA adalah makhluk hidup yang didalam keperluan hidupnya dapat mengganggu kehidupan manusia, baik dapat menyebabkan gangguan, kerugian, kerusakan, ketakutan, dan menyebabkan penyakit. Dari definisi ini jelas dapat kita simpulkan jika Sars-Cov2 termasuk dalam kategori hama.
Nah, Pest Control Operator sebagai kepanjangan tangan dari Dinas Kesehatan Kota/Kabupaten setempat dalam mengendalikan hama-hama permukiman… jelas dan mutlak berperan penting dalam memerangi atau menanggulangi Sars-Cov2 sebagai penyebab COVID-19 dengan berbagai cara, salah satunya perlakuan desinfeksi (pengendalian atau pencegahan hama) dengan menggunakan disinfektan yang sudah direkomendasikan oleh WHO. Apakah perlakuan desinfeksi hanya dapat dilakukan oleh Perusahaan jasa penyedia pengendali hama ? Tidak juga… Mengapa ? Karena proses perlakuan desinfeksi sebagai salah satu bagian dari program sanitasi dan penyehatan lingkungan,, dapat dilakukan secara terintegrasi dengan pihak-pihak terkait yang mengerti dan memahami program tersebut. Katakanlah para rekan sanitarian, ahli kesehatan masyarakat, kesehatan lingkungan, bahkan sampai sosok profesi dokter dapat melakukan kegiatan ini.
Pest control operator sebagai jasa pengendalian hama, tentunya sudah memiliki keahlian yang mumpuni didalam pelaksanaannya. Sebut saja Prosedur Standar Operasi (SPO) perlakuan pengembunan/pengkabutan (cold fogging), penyemprotan residual (spraying), dan pemercikan (misting) yang digunakan dalam pengendalian Corona virus… pastinya mengcopy paste standar kerja dalam pengendalian hama permukiman yang biasa dilakukannya. Bila memungkinkan, standar prosedur operasi (SPO) yang dimiliki oleh Pest Control Operator dapat dibakukan dan disebarluaskan kepada rekan-rekan praktisi lainnya di bidang kesehatan.
So… janganlah gusar dan khawatir dalam pengendalian Corona virus dengan perlakuan desinfeksi dilingkungan kita… SERAHKAN SAJA PADA AHLINYA, Siapa ??? Pest Control Operator pastinya.