Pilihan mengembangkan bisnis pengendalian hama permukiman menjadi renjana pilihan usaha diera kini, dan semakin terbuka lebar. Harapannya, bisnis pengendalian hama permukiman akan menjadi wadah dan pencipta kerja (job creator).
Perkembangan teknologi turut berperan dalam munculnya berbagai inovasi yabg terus dihadirkan lewat perusahaan rintisan… salah satunya startup. Di Indonesia, perusahaan rintisan jumlahnya terus meningkat dalam 3 (tiga) tahun terakhir ini.
Laman startupranking.com mencatat pada medio April 2021, jumlahnya mencapai 2.240 perusahaan. Indonesia menempati peringkat ke-5 sebagai negara dengan jumlah startup terbanyak di dunia.
Di satu sisi, inovasi-inovasi ini menjadi senjata utama perusahaan rintisan dalam menjalankan bisnisnya, tidak terkecuali bisnis pengendalian hama permukiman. Disisi lainnya, inovasi yang dihadirkan tersebut turut berkontribusi dalam menyelesaikan berbagai masalah serta tantangan yang dihadapi masyarakat.
Perusahaan rintisan juga dianggap dapat membantu memberdayakan masyarakat dan meningkatkan kualitas ekonomi melalui produk dan layanan berbasis teknologi inovasi yang dimiliki.
Pertanyaan yang kemudian timbul adalah… apakah perusahaan jasa pengendalian hama permukiman dapat dikategorikan sebagai perusahaan rintisan (startup), atau perusahaan jasa konvensional, atau boleh disebut sebagai perusahaan pemenuhan kebutuhan pelanggannya saja, karena alasan faktor kesehatan, estetika, maupun faktor kewajiban penggunanya… bukan kebutuhan.
Pertanyaan mendasarnya kembali, apa yang dibutuhkan perusahaan jasa pengendalian hama permukiman yang tumbuh subur di negri ini, untuk tetap bertahan agar kemudian berkembang dan memiliki valuasi ? Dan bagaimana prospeknya dimasa mendatang ?
Renungan bersama dari kita.. pebisnis jasa pengendalian hama permukiman untuk tetap menjadi pencipta lapangan kerja (job creator), dan menjadi bisnis berkelanjutan (sustainable business).